Ad

Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan

Puruk Cahu, Habar Terkini. Com- Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa setiap usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat tidak serta-merta dapat langsung direalisasikan menjadi proyek pemerintah, pada tanggal 17/07/2026

Menurutnya, seluruh aspirasi harus melalui mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rahmanto menjelaskan bahwa usulan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), reses anggota DPRD, maupun penyampaian aspirasi secara langsung, akan terlebih dahulu dikaji berdasarkan tingkat kebutuhan, skala prioritas, serta kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, tidak semua usulan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.

Ia menambahkan, proses pembangunan daerah harus mengikuti tahapan yang telah diatur, mulai dari perencanaan dalam dokumen pembangunan daerah, pembahasan bersama perangkat daerah dan DPRD, hingga penetapan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Mekanisme tersebut bertujuan untuk memastikan setiap program yang dijalankan memiliki dasar hukum, perencanaan yang matang, serta anggaran yang tersedia.

Menurut Rahmanto, transparansi dalam proses perencanaan menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menindak lanjuti setiap aspirasi. 

Namun, realisasi program harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk urgensi, pemerataan pembangunan, dan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, lanjutnya, akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar setiap aspirasi dapat diakomodasi secara bertahap sesuai prioritas pembangunan. 

Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/07/rahmanto-muhidin-usulan-masyarakat.html

Berita Terbaru

  • Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan
  • Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan
  • Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan
  • Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan
  • Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan
  • Rahmanto Muhidin Usulan Masyarakat Harus Melalui Tahapan Perencanaan Sebelum Menjadi Program Pembangunan

Posting Komentar

Ad
Ad