Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Puruk Cahu, Habar Terkini .com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan menjadikan tanah adat sebagai tanah negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15/07/2026 lalu disampaikan via whatsapp pada tanggal 16/07/2026
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang menghilangkan hak adat ataupun mengutamakan kepentingan investor di atas hak masyarakat adat.
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak masyarakat adat yang bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Ia menjelaskan, pengadministrasian tanah ulayat bertujuan menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa mengurangi nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui pendaftaran tersebut, masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, perlindungan dari potensi sengketa, serta jaminan agar tanah ulayat tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Kegiatan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat itu juga menjadi forum dialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta percepatan proses pendaftaran sebagai upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.
(Pengki)
Posting Komentar