Ad

Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga

Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan melalui media informasi resmi pada Kamis (16/7/2026) sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

Disdukcapil menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP-el. Oleh karena itu, setiap anggota keluarga yang telah memasuki usia 17 tahun diwajibkan segera melakukan perekaman data kependudukan.

Selain sebagai identitas resmi, kepemilikan KTP-el juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan administrasi kependudukan. Di antaranya untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) serta pengajuan Surat Pindah Alamat. Tanpa perekaman KTP-el, proses pelayanan administrasi tersebut tidak dapat diproses oleh Disdukcapil.

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Murung Raya mengimbau masyarakat agar tidak menunda perekaman KTP-el ketika telah memenuhi syarat usia. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi, meningkatkan akurasi data kependudukan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang tertib, cepat, dan berkualitas.

Disdukcapil Kabupaten Murung Raya juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendatangi kantor pelayanan atau lokasi pelayanan perekaman KTP-el terdekat. Dengan melengkapi dokumen kependudukan sejak dini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan administrasi secara lebih mudah, cepat, dan tanpa kendala.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/07/disdukcapil-murung-raya-tegaskan.html

Berita Terbaru

  • Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga
  • Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga
  • Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga
  • Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga
  • Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga
  • Disdukcapil Murung Raya Tegaskan Perekaman KTP-el Wajib Dilakukan Sebelum Pengurusan Kartu Keluarga

Posting Komentar

Ad
Ad