Ad

PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur

Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur melalui penanganan jalan yang mengacu pada data hasil survei kondisi jalan serta mekanisme perencanaan yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, Paulus Karya Manginte, mengatakan setiap tahun pihaknya melaksanakan survei kondisi jalan menggunakan peralatan digital untuk memetakan tingkat kerusakan pada setiap ruas jalan. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan, mulai dari tambal sulam (patching), pemeliharaan rutin, hingga pemeliharaan berkala sesuai tingkat kerusakan dan skala prioritas.

"Setiap tahun kami melakukan survei kondisi jalan. Dari alat digital tersebut akan terlihat tingkat kerusakan pada masing-masing ruas jalan. Data itulah yang menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan yang akan dilakukan," ujar Paulus saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, pemeliharaan rutin dilakukan sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu periode tertentu, sedangkan pemeliharaan berkala umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu sekitar lima tahun dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta kemampuan anggaran daerah. 

Menurutnya, pendekatan berbasis data tersebut bertujuan agar penanganan jalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Paulus juga mengingatkan bahwa seluruh jalan kabupaten di Murung Raya merupakan jalan kelas III dengan batas maksimal muatan kendaraan delapan ton. 

Muatan yang melebihi ketentuan dapat mempercepat kerusakan jalan, meski pengawasan terhadap kendaraan bermuatan berlebih bukan menjadi kewenangan Dinas PUPR. 

Ia menambahkan, peningkatan status jalan menjadi kelas II tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus mempertimbangkan kondisi geografis, lebar jalan, dan aspek keselamatan pengguna jalan.

Lebih lanjut, Paulus menjelaskan seluruh pembangunan dan pemeliharaan jalan diawali melalui proses perencanaan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kemudian dibahas bersama DPRD dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dievaluasi Pemerintah Provinsi, serta diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). 

Setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap, proses pengadaan dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUPR juga berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila terdapat catatan hasil pemeriksaan, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. 

Dengan mekanisme tersebut, PUPR Murung Raya memastikan setiap program pembangunan dan pemeliharaan jalan dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/07/pupr-murung-raya-jelaskan-proses.html

Berita Terbaru

  • PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur
  • PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur
  • PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur
  • PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur
  • PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur
  • PUPR Murung Raya Jelaskan Proses Penanganan Jalan Berbasis Data untuk Tingkatkan Layanan Infrastruktur

Posting Komentar

Ad
Ad