Inspektorat Murung Raya Seluruh Desa Penuhi Kewajiban, Dana Desa 2026 Tetap Berjalan
Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Inspektorat Kabupaten Murung Raya memastikan tidak ada penahanan penyaluran dana desa pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah memilih mengedepankan pembinaan kepada pemerintah desa agar setiap kewajiban hasil monitoring dan pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan tanpa menghambat pelaksanaan pembangunan, pada tanggal 02/07/2026
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang, S.Sos., mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, sebagian besar pemerintah desa telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Apabila masih terdapat temuan, pemerintah desa tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk tahun ini pada prinsipnya tidak ada penahanan anggaran.
Apabila ada hasil monitoring atau pemeriksaan, pemerintah desa tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Banjang.
Ia menjelaskan, saat ini hanya Desa Dirung Pinang yang masih dalam proses menyelesaikan satu pekerjaan fisik.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan adanya penyalahgunaan anggaran, melainkan karena kondisi kesehatan pelaksana kegiatan serta kendala dalam pengadaan bahan bangunan.
Dana kegiatan, kata dia, tetap tersedia dan akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas.
"Dana kegiatan masih ada dan tidak hilang.
Pekerjaan memang belum selesai karena ada kendala, namun setelah pekerjaan rampung dan laporan pertanggungjawaban disampaikan, proses pencairan anggaran berikutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme," jelasnya.
Banjang juga menegaskan bahwa Desa Merolam tidak mengalami penahanan anggaran pada tahun 2026. Menurutnya, kondisi yang terjadi di desa tersebut merupakan dampak dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang sempat tertunda, sehingga memengaruhi proses pencairan anggaran pada saat itu.
Ia mengimbau seluruh pemerintah desa untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Inspektorat apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan kegiatan.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap permasalahan dapat segera diselesaikan tanpa menghambat pembangunan desa maupun pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pembinaan yang terus dilakukan, Inspektorat Kabupaten Murung Raya berharap seluruh pemerintah desa semakin tertib dalam pengelolaan keuangan, penyelesaian pekerjaan fisik, serta penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan secara akuntabel, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Pengki)
Posting Komentar