Disdukcapil Murung Raya Ajak Masyarakat Catatkan Perkawinan Demi Kepastian Hukum Keluarga
Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.
Melalui kampanye bertajuk "Yuk Catatkan Perkawinannya! Pastikan Perkawinan Anda Sudah Tercatat", Disdukcapil mengajak seluruh pasangan suami istri untuk memastikan status perkawinannya telah tercatat secara resmi oleh negara, pada tanggal 27/07/2026
Dalam materi sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa perkawinan yang hanya dilangsungkan menurut agama, kepercayaan, atau adat, namun belum dicatatkan secara administrasi, berpotensi menimbulkan berbagai kendala hukum.
Di antaranya kesulitan dalam pengurusan hak waris, administrasi publik, hingga layanan kependudukan lainnya yang memerlukan dokumen resmi sebagai dasar legalitas.
Sebaliknya, pasangan yang telah mencatatkan perkawinannya akan memperoleh berbagai manfaat hukum dan administrasi.
Selain memiliki Buku Nikah bagi pasangan beragama Islam yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Akta Perkawinan bagi pemeluk agama lainnya yang diterbitkan Disdukcapil, status tersebut juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban suami, istri, maupun anak dalam keluarga.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa pencatatan perkawinan berpengaruh terhadap kelengkapan dokumen kependudukan anak.
Dengan perkawinan yang telah tercatat, identitas ayah dan ibu dapat dicantumkan secara lengkap dalam Akta Kelahiran anak, sehingga memberikan kepastian hukum atas status keperdataan serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Murung Raya berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pencatatan perkawinan.
Status "Kawin Tercatat" bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap keluarga, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi setiap anggota keluarga di masa mendatang.
(Pengki)
Posting Komentar