Ad

Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional

Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Bupati Murung Raya Heriyus, menegaskan bahwa penyesuaian perangkat daerah melalui Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, efektif, adaptif, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan Heriyus dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Murung Raya yang mengagendakan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016. Sidang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (30/7/2026).

Dalam sambutannya, Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas sinergi yang terjalin selama pembahasan Raperda. 

Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan koreksi yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi guna memperkuat kelembagaan pemerintah daerah.

Heriyus menjelaskan, perubahan Perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Penyesuaian ini bertujuan agar struktur organisasi perangkat daerah tetap memenuhi prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, efisien, serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD sebagai perangkat daerah.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Bupati Heriyus juga menekankan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda bukan menjadi akhir dari proses pembentukan regulasi, melainkan awal dari pelaksanaan yang harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. 

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kata dia, akan segera menyusun peraturan pelaksanaan, melakukan penyesuaian struktur organisasi, serta menyiapkan berbagai langkah implementasi setelah Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Heriyus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyukseskan peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Murung Raya yang akan dipusatkan pada 1 Agustus 2026. 

Ia mengundang jajaran Forkopimda, DPRD, perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menghadiri rangkaian kegiatan yang meliputi upacara peringatan di halaman Kantor Bupati, ramah tamah di GPU Tira Tangka Balang, pasar murah, pelayanan kesehatan gratis, hingga hiburan rakyat di Stadion Willy M. Yoseph.

"Semoga semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, DPRD dan seluruh masyarakat terus terjaga sehingga Murung Raya semakin maju dan semakin sejahtera," tutup Heriyus.

(Pengki)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/07/bupati-heriyus-penyesuaian-perangkat.html

Berita Terbaru

  • Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
  • Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
  • Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
  • Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
  • Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
  • Bupati Heriyus Penyesuaian Perangkat Daerah Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional

Posting Komentar

Ad
Ad