Pemkab Murung Raya Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Diminta Beri Rekomendasi Perbaikan Program
Puruk Cahu, Habar Terkini . Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (10/03/2026).
Penyampaian laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, dalam agenda rapat paripurna DPRD setelah penyampaian tanggapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Dalam sambutannya, Rahmanto menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“LKPJ 2025 ini tentu menjadi input bagi dewan yang terhormat dalam rangka pengawasan dan diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan serta penyempurnaan untuk pelaksanaan pembangunan dan perencanaan di tahun berjalan maupun pada anggaran berikutnya,” ujar Rahmanto.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pemerintah yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rahmanto juga menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2025 mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, laporan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Murung Raya Tahun 2025–2029.
Selain memaparkan aspek administratif, Rahmanto juga menyampaikan gambaran umum kinerja keuangan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,6 triliun dan berhasil terealisasi mencapai Rp2,7 triliun. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,5 triliun.
Meski demikian, Rahmanto menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Ia berharap melalui pembahasan LKPJ tersebut, DPRD dapat memberikan berbagai catatan strategis yang nantinya menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, terbuka terhadap berbagai masukan demi meningkatkan efektivitas program serta kesejahteraan masyarakat Murung Raya di masa mendatang.
(Pengki)
Posting Komentar