Seklur Laung Tuhup Tegaskan Kelurahan Tak Miliki Kewenangan Penentuan Penerima BLT
Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– kabupaten Murung raya – Sekretaris Kelurahan (Seklur) Laung Tuhup, Arief Irsan, menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya berperan dalam pengawasan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari pemerintah kabupaten dan kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Arief Irsan saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2025).
Menurutnya, kelurahan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penerima maupun mengelola bantuan tersebut. Seluruh program bantuan sosial, termasuk BLT, merupakan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten serta pemerintah kecamatan.
“Untuk bantuan BLT, kami dari pihak kelurahan hanya melakukan pengawasan. Setiap bantuan yang berasal dari pemerintah kabupaten, tugas kami adalah memastikan penyalurannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arief Irsan.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak serta proses penyalurannya berlangsung secara transparan dan tepat sasaran. Selain itu, kelurahan juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah apabila terdapat kendala atau keluhan di lapangan.
Arief Irsan berharap masyarakat dapat memahami peran kelurahan dalam pelaksanaan program bantuan sosial tersebut serta turut mendukung kelancaran penyalurannya. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dalam proses penyaluran bantuan.
“Dengan adanya pengawasan bersama, kami berharap bantuan dari pemerintah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
(Pengki)
Posting Komentar