Puruk Cahu, Habar Terkini.Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB), digelar pelatihan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) selama dua hari, 24–25 Juli 2025, di Aula Bappedalitbang Murung Raya.
Sekretaris DP3ADALDUKKB, Daniel Patandianan, S.KM., menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dalam mencegah kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran anak di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini melibatkan 70 peserta dari berbagai unsur, antara lain PKK, kepala puskesmas, Kapolsek, tokoh adat, UPTD PPA, Forum Puspa, serta perwakilan dari seluruh kecamatan di Murung Raya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional dari Srikandi Foundation, L. Kekek Apriani DH, yang memberikan materi dan strategi praktis untuk membentuk PATBM yang aktif dan berkelanjutan. Seluruh kegiatan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025.
Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, A.P., M.M., yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang perlu ditangani bersama. Berdasarkan data SIMFONI PPA, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak di Murung Raya sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025.
"Angka ini belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus yang masih tersembunyi karena kurangnya pelaporan. Untuk itu, masyarakat harus berperan aktif," ujarnya.
Rahmat berharap PATBM dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, melalui deteksi dini, pendampingan awal, hingga koordinasi dengan lembaga terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan daerah yang layak anak, sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak di tingkat lokal.
(Pengky)