Proposal RTLH, Program Bantuan Perumahan Siap Disalurkan Bertahap
Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengimbau pemerintah desa segera mengajukan proposal bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) guna memperbesar peluang memperoleh alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan (BST) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan, Ary Juliastanto, saat memberikan keterangan terkait rencana penyaluran bantuan yang akan dilaksanakan secara bertahap. Ia menjelaskan, program BST direncanakan berlangsung dalam tiga tahap, dengan tahap pertama diperkirakan mencakup sekitar 200 unit rumah.
Menurut Ary, saat ini pihaknya baru menerima informasi awal terkait pelaksanaan tahap pertama. Sementara untuk tahap kedua dan ketiga, Disperkimtan masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah pusat mengenai jumlah alokasi maupun jadwal penyaluran.
Pada tahap awal, lanjutnya, data yang diproses merupakan usulan sebelumnya yang telah masuk dan melewati tahapan administrasi. Oleh karena itu, Disperkimtan mendorong desa-desa yang belum mengusulkan agar segera menyiapkan proposal baru untuk pengajuan tahap berikutnya.
“Kesempatan masih terbuka untuk pengusulan selanjutnya. Karena itu, desa diharapkan segera melakukan pendataan dan mengajukan proposal RTLH agar dapat diinput dalam sistem pengusulan berikutnya,” ujarnya.
Ary menegaskan bahwa proses verifikasi calon penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui basis data kemiskinan nasional.
Penentuan kelayakan penerima mengacu pada kelompok desil 1 hingga 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), yang merepresentasikan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Ia menjelaskan, masyarakat yang setelah diverifikasi masuk dalam desil 5 sampai 8 otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, karena dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik. Penentuan kategori desil tersebut merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik melalui sistem pendataan sosial ekonomi nasional.
Selain itu, Disperkimtan meminta pemerintah desa segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap kondisi rumah warga dan menyiapkan proposal pengajuan dengan jumlah minimal 10 unit per desa. Usulan dapat berupa rehabilitasi rumah maupun pembangunan baru, sepanjang memenuhi kriteria sasaran program.
Disperkimtan berharap percepatan pengajuan proposal dari desa dapat memperluas peluang daerah memperoleh alokasi bantuan pada tahap berikutnya, sekaligus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Posting Komentar