Menurut Yulfianus, pengelolaan sampah sebelumnya masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010. Kini, perda tersebut telah direvisi dan sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dengan pendampingan dari tim provinsi.
“Perda baru ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah, termasuk optimalisasi depo dan TPS 3R,” ungkapnya.
Saat ini, Murung Raya telah mengoperasikan delapan depo sampah aktif. DLH menargetkan pembangunan tiga depo tambahan pada 2025 untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan efisiensi pengangkutan dan pengolahan sampah.
Selain pembangunan infrastruktur, DLH juga menitikberatkan pada pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Di Kota Puruk Cahu, sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) telah aktif, termasuk yang berada di sekitar Alun-Alun kota.
“TPS 3R ini dikelola langsung oleh kelompok masyarakat. Mereka mengumpulkan sampah dari rumah warga setiap hari. Sampah yang telah dipilah kemudian disalurkan ke PPA (Pengangkutan dan Pemrosesan Akhir) untuk penanganan residu,” jelas Yulfianus.
Ia menambahkan, sistem TPS 3R telah berjalan sejak 2021 dan terus dikembangkan. Sementara pembangunan depo baru mulai digencarkan sejak 2023 sebagai bagian dari strategi jangka panjang penguatan sistem persampahan daerah.
Dengan kombinasi antara regulasi yang diperbarui dan peran aktif masyarakat, DLH optimistis bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya akan semakin terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.(Dahli)