Pemkab Murung Raya Dorong Peningkatan PAD Lewat Opsen PKB dan BBNKB

Puruk Cahu, Habar Terkini— Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus mengakselerasi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya, Ernawati, S.Kom., M.Si., menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak mulai berlaku serentak secara nasional sejak 5 Januari 2025. "UU Nomor 1 Tahun 2022 memberi waktu tiga tahun bagi daerah untuk mempersiapkan kebijakan ini, dan kami telah menyusun langkah strategis melalui kerja sama lintas pemerintah," ujarnya.

Selama tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh kabupaten/kota telah menjalin koordinasi intensif dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemungutan opsen pajak.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Murung Raya menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Opsen PKB dan BBNKB pada 24 April 2025 di Gedung Pertemuan Umum Tira Tangka Balang, Puruk Cahu. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan diikuti oleh perwakilan OPD, camat, kepala desa, serta para pelaku usaha lokal.

Ernawati berharap seluruh pemangku kepentingan mendukung penuh kebijakan ini demi penguatan fiskal daerah. "Tujuan utama kami adalah optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan pelayanan publik yang lebih baik," tegasnya.

Dengan penerapan opsen, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas dalam mengelola potensi daerah secara mandiri dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal nasional.(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال