Murung Raya Percepat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Demi Jaga Stabilitas Fiskal

Puruk cahu,Habar Terkini-Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tengah mempercepat proses evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan daerah dalam mengantisipasi batas waktu penyesuaian regulasi keuangan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut bukan hanya kewajiban hukum, melainkan kebutuhan strategis untuk memperkuat struktur pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

“Evaluasi ini harus dilakukan secara serius karena menyangkut dasar hukum yang akan menjadi panduan utama dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan,” kata Rahmanto dalam rapat evaluasi Perda yang digelar di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurutnya, semua pihak perlu memberikan masukan demi menyempurnakan isi Perda agar tidak menimbulkan multitafsir ataupun kekeliruan di kemudian hari. Terlebih, proses evaluasi ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah wajib menyesuaikan Perda PDRD paling lambat 6 Juni 2025. Kita tidak boleh menunda karena keterlambatan bisa berdampak pada hilangnya potensi PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Rahmanto juga mengajak DPRD Murung Raya yang turut hadir dalam rapat tersebut untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan langkah legislasi yang cepat dan tepat. Selain itu, seluruh OPD juga diminta aktif berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah sebagai motor penggerak pendapatan daerah.

“Kolaborasi semua unsur sangat diperlukan. Perda ini bukan semata regulasi, tapi menjadi instrumen vital bagi keberlanjutan fiskal daerah,” tambah Rahmanto.

Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya Tuti Marheni, para narasumber dari Kemendagri, serta pimpinan OPD dan undangan lainnya.(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال