Puruk Cahu,Habar Terkini- Pemerintah pusat resmi membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai lembaga mandiri yang memisahkan diri dari Kementerian Pekerjaan Umum. Pembentukan kementerian baru ini membuka peluang bagi lahirnya kebijakan-kebijakan inovatif dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Murung Raya, Ary Juliastanto, S.K.M., M.M.p., menyatakan bahwa kehadiran Kementerian PKP menandai babak baru dalam pengelolaan sektor perumahan nasional. Meskipun program subsidi perumahan telah berjalan sebelumnya, kebijakan yang lebih fokus dan terarah kini dinanti.
“Sistem kuota subsidi yang selama ini dibagi per provinsi dan kabupaten akan dievaluasi. Pemerintah pusat berencana memperluas cakupan program agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk di Kalimantan Tengah,” ungkap Jum'at (02/5/25)
Target ambisius pemerintah untuk membangun 3 juta unit rumah secara nasional dalam beberapa tahun ke depan turut memicu kebutuhan akan regulasi yang lebih jelas, terutama terkait distribusi kuota dan peran pemerintah daerah. Hingga kini, Ary menyebut belum ada petunjuk teknis maupun alokasi spesifik untuk Kabupaten Murung Raya.
Salah satu perubahan penting yang tengah dibahas adalah keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam penyediaan lahan. Jika selama ini lahan disiapkan oleh pengembang, ke depan pemerintah daerah mungkin akan diwajibkan menyediakan lahan sebagai bentuk kontribusi terhadap program nasional ini.
“Semua masih dalam tahap pembahasan. Belum ada regulasi yang resmi, tetapi arah kebijakannya sudah mulai dibicarakan dalam berbagai forum dan sosialisasi,” jelasnya.
Program ini juga akan menyasar dua segmen utama: kawasan perkotaan dan perdesaan, dengan skema subsidi dan pembiayaan yang berbeda. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada pembiayaan, terutama soal persyaratan perbankan yang kerap menyulitkan MBR dalam mengakses kredit rumah.
Ary berharap kehadiran kementerian baru ini akan membawa pendekatan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk kemudahan akses pembiayaan dan kolaborasi lebih kuat antara pusat dan daerah.
“Yang terpenting adalah adanya regulasi yang memudahkan dan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil. Pemerintah pusat harus hadir secara konkret,” pungkasnya.
(Pengki)