Puruk Cahu, Habar Terkini-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura), Kalimantan Tengah, mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya ini dipimpin oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, serta dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah dan para tamu undangan.
Dalam arahannya, Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa pelaporan melalui SILPPD merupakan bagian penting dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Laporan-laporan tersebut menjadi dasar evaluasi dari pemerintah pusat serta acuan dalam peningkatan pelayanan publik.
“LPPD, LKPJ, dan RLPPD bukan sekadar kewajiban rutin, tetapi merupakan refleksi nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, saya minta semua perangkat daerah untuk lebih solid dan responsif dalam penyusunannya,” ujar Rahmat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pelaporan yang tepat waktu, akurat, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Rakor ini menjadi momentum strategis bagi Pemkab Murung Raya untuk memperkuat integrasi data antarperangkat daerah serta memastikan penggunaan SILPPD secara maksimal sebagai wujud reformasi birokrasi digital.
Dengan kegiatan ini, Pemkab Mura menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).
(Red)