Murung Raya Matangkan RPJMD 2025–2029, Siapkan Lompatan Menuju “Emas 2030”


Puruk Cahu,Habar Terkini– Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi memulai tahapan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 melalui rapat paripurna DPRD ke-6 masa sidang 2025. Digelar di Aula Kantor DPRD, rapat ini menjadi langkah awal dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan yang ditujukan untuk mewujudkan visi jangka panjang “Murung Raya Emas 2030”.

Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon, hadir mewakili Bupati Herius untuk menyerahkan langsung dokumen rancangan awal RPJMD kepada DPRD. Dalam pidatonya, Hermon menekankan bahwa RPJMD merupakan instrumen strategis yang akan menentukan masa depan pembangunan daerah.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan kompas pembangunan Murung Raya. Semua program, kebijakan, dan kegiatan daerah lima tahun ke depan akan mengacu pada dokumen ini,” ujar Hermon.

Dalam RPJMD tersebut, pemerintah menetapkan lima misi pembangunan utama, antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang merata;
  2. Mendorong pemerataan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah;
  3. Mengembangkan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan;
  4. Mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan partisipatif;
  5. Memperkuat jati diri daerah melalui nilai-nilai sosial dan budaya yang berpijak pada Pancasila.

Sebagai langkah konkret, Pemkab juga memperkenalkan tujuh program unggulan berbasis kebutuhan masyarakat melalui inisiatif Kartu Hebat. Program ini meliputi: Kartu Hebat Prakerja, BLT, Sehat Terus, Santri, Murung Raya Cerdas, Mahasiswa, dan Mahasiswa Keagamaan.

“Program Kartu Hebat adalah jawaban kami atas kebutuhan nyata masyarakat. Ini bukan janji politik, melainkan instrumen kebijakan untuk memastikan pemerataan manfaat pembangunan,” tegas Hermon.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa seluruh proses penyusunan RPJMD telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pasal 49 ayat 2, yang mengharuskan penyampaian rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Rapat paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Masukan dan kritik konstruktif dari berbagai pihak diharapkan mampu memperkaya isi RPJMD sebelum ditetapkan menjadi acuan resmi pembangunan daerah.

(Kspl)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال