Ad

Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Puruk Cahu,Habar Terkini– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Daerah Murung Raya. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, Selasa (6/10/2026).

Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, S.H., M.H., yang dalam kesempatan tersebut bertindak selaku Komisi Hukum dan Advokasi GKII Daerah Murung Raya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset tanah milik lembaga keagamaan.

Dengan adanya sertipikat tersebut, status kepemilikan tanah GKII memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat memberikan perlindungan serta mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya juga terus mendorong masyarakat maupun lembaga untuk melengkapi administrasi dan legalitas kepemilikan tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset lembaga keagamaan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Pengki)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/10/sertipikat-hak-milik-gkii-diserahkan.html

Berita Terbaru

  • Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan
  • Sertipikat Hak Milik GKII Diserahkan, Kantor Pertanahan Mura Tegaskan Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Posting Komentar

Ad
Ad