BPN Hadiri Rapat Penataan Batas Kawasan Hutan di Murung Raya Seluas 42.135 Hektare
Puruk Cahu,Habar Terkini– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Suwarno, menghadiri rapat panitia tata batas terkait pembahasan hasil penataan batas areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Ruang Meeting Swiss-Belhotel Danum, Jalan Tjilik Riwut Km 5 No. 9, Palangka Raya.
Rapat membahas hasil penataan batas pada sebagian kawasan Hutan Lindung (HL) serta Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tumbang Lunmun, Sungai Bubun, dan Sungai Murung di Kabupaten Murung Raya, dengan luas areal kerja yang dibahas mencapai sekitar 42.135 hektare.
Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari keterlibatan instansi pertanahan dalam pembahasan penataan batas kawasan hutan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung kejelasan batas kawasan serta meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, pembahasan hasil penataan batas diharapkan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi, kepastian batas kawasan, serta pengelolaan hutan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.(Pengki)
.
Posting Komentar