Pemkab Mura Tegaskan Pencabutan Perda 15/2005 Tak Ganggu Pelayanan AdmindukPemkab Mura Tegaskan Pencabutan Perda 15/2005 Tak Ganggu Pelayanan Adminduk
Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tidak akan menimbulkan kekosongan hukum maupun mengganggu pelayanan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Bupati Murung Raya Heriyus dalam rapat di Aula DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026), sebagai tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda, yakni pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Heriyus menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, kritik dan rekomendasi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Terkait pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005, pemerintah daerah menilai regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional karena administrasi kependudukan kini telah diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 beserta peraturan pelaksananya.
“Pencabutan Perda ini tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun pelayanan. Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil, kecamatan dan desa tetap berjalan sesuai ketentuan dan standar nasional,” tegas Heriyus.
Pemerintah daerah juga memastikan pengaturan teknis di daerah dapat disesuaikan melalui Peraturan Bupati, sehingga pencabutan perda lama diharapkan justru memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Murung Raya.
(Pengki)
Posting Komentar