Ad

BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu

Puruk Cahu, Habar Terkini– Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya melaksanakan sosialisasi tata batas kawasan hutan di Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan peta tata batas kawasan hutan kepada pemerintah desa sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan wilayah yang lebih tertib dan terarah.
Kegiatan dihadiri oleh Tim BPKH Wilayah XXI Palangka Raya yang dipimpin Subianto, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai penetapan batas kawasan hutan, fungsi kawasan hutan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan materi sosialisasi, Tim BPKH juga menyerahkan peta tata batas kawasan hutan kepada Pemerintah Desa Tahujan Ontu. Peta tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan desa sekaligus membantu masyarakat memahami status wilayah yang masuk dalam kawasan hutan.
Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Nova Ariyana, mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam memberikan kepastian informasi terkait batas kawasan hutan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, keberadaan peta tata batas akan membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola wilayah secara lebih baik, sehingga potensi konflik akibat perbedaan pemahaman mengenai batas lahan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tahujan Ontu, Marianto, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan BPKH memberikan manfaat besar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan kawasan hutan dan tata ruang desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kawasan hutan serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Dahli)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/06/bpkh-palangka-raya-sosialisasikan-tata.html

Berita Terbaru

  • BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu
  • BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu
  • BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu
  • BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu
  • BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu
  • BPKH Palangka Raya Sosialisasikan Tata Batas Hutan di Tahujan Ontu

Posting Komentar

Ad
Ad