Pemkab Murung Raya Dorong Akses Data Kependudukan dan Siapkan Sidang Keliling untuk Permudah Urusan Perceraian

Puruk Cahu, Habar Terkini.Com — Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi sekaligus pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna tahun 2025, bertempat di Puruk Cahu.(04/08/2025)

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, bersama Kepala Disdukcapil, Regita, menjelaskan bahwa layanan kependudukan yang disiapkan meliputi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Perkawinan.

Salah satu inovasi penting yang dibahas adalah rencana pelaksanaan program fasilitasi sidang keliling untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam proses perceraian secara hukum. Menurut Rahmanto, masih banyak kasus perceraian di Murung Raya yang belum memiliki dokumen resmi karena keterbatasan akses ke pengadilan.

“Disdukcapil kami minta untuk menyiapkan program kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, baik melalui sidang keliling, sidang isbat, maupun pencatatan akta cerai. Ini demi kemudahan dan legalitas dokumen masyarakat,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil, Regita, menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah memfasilitasi sidang isbat dan perceraian secara terbatas di ruang layanan kantor. Namun dengan keterbatasan fasilitas, masyarakat dari berbagai kecamatan tetap harus berkumpul di Puruk Cahu, sementara tim pengadilan diundang dari Muara Teweh.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Disdukcapil juga tengah merencanakan pembangunan aula lantai dua sebagai pusat kegiatan pelayanan publik, termasuk tempat pelaksanaan sidang pengadilan secara terjadwal.

“Kami berterima kasih atas dukungan Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Murung Raya. Fasilitas ini akan memperkuat pelayanan kami ke depan,” ungkap Regita.

Melalui program ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat menghadirkan layanan kependudukan yang lebih mudah diakses, cepat, dan terjangkau, serta memastikan seluruh dokumen kependudukan masyarakat tercatat secara resmi dan sah.

(Pengky)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال