Nasib Honorer di Murung Raya di Ujung Tanduk, 775 Orang Terancam Diberhentikan
Puruk Cahu, Habar Terkini– Gelombang ketidakpastian menghantui tenaga honorer di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa sebanyak 775 tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Murung Raya, Viktor Emanuel, S.Sos, dalam pernyataan resminya di ruang tamu kantor BKPSDM, Jl. Utama Praja No.02, Puruk Cahu. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan karena mereka tidak memenuhi kriteria masa kerja dan tidak terdaftar dalam data pusat atau database BKN.
“Kami akan bahas lebih lanjut dalam rapat bersama DPRD pada 23 April 2025. Namun, kemungkinan untuk diangkat kembali sebagai tenaga Non-ASN sangat kecil,” kata Viktor.
Menurutnya, opsi yang tersedia hanyalah alih status menjadi tenaga outsourcing, namun terbatas pada empat bidang kerja, yakni:
- Cleaning Service (CS)
- Tukang Kebun
- Sopir
- Satpam atau Penjaga Malam
Tenaga administrasi, guru, dan kesehatan tidak bisa dialihkan karena belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.
Selain itu, Viktor juga menyebutkan ada 633 tenaga honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang belum mendapatkan jadwal tes PPPK tahap dua. Mereka yang gagal dalam seleksi ini nantinya akan diusulkan menjadi pegawai PPPK paruh waktu, namun tetap harus menunggu persetujuan dari BKN.
“Mereka masih punya peluang. Tapi kalau sampai ada yang mengundurkan diri atau tidak hadir dalam tes, maka jumlahnya bisa berkurang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti beberapa tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi karena berbagai kendala seperti akun PPPK terblokir dikarenakan akun mereka sudah terdaftar di akun CPNS. Mereka juga dipastikan tidak akan bisa diperpanjang masa kerjanya.
Kebijakan ini dipastikan membawa dampak serius terhadap ratusan tenaga honorer dan layanan publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini sangat bergantung pada mereka.
“Ini adalah kebijakan nasional yang harus kita laksanakan. Kami hanya bisa menjalankan sesuai aturan. Harapannya, ada solusi yang tidak merugikan semua pihak,” pungkas Viktor.
(kspl)
Posting Komentar