Ad

ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat

Puruk Cahu, Habar Terkini. Com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga terobosan pelayanan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiga program ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan pertanahan.

Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa transformasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan layanan agar masyarakat memperoleh proses yang lebih jelas dan terukur.

Nusron mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian paling lama 10 hari efektif. Sementara Pengukuran Terjadwal diterapkan secara efektif pada 446 Kantor Pertanahan.

“Mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan. Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 kantor,” kata Nusron.

Untuk layanan Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu lima hari.

Adapun layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditujukan untuk mempercepat proses balik nama sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas waktu penyelesaian layanan. Masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian terkait kapan proses administrasi pertanahan selesai.

Selain dua layanan tersebut, ATR/BPN juga mulai menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan ini dilakukan melalui penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas berdasarkan wilayah kerja, termasuk kecamatan dan kelurahan.

Nusron menekankan pentingnya kepastian dalam pelayanan pemerintah. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses serta waktu penyelesaian ketika mengajukan layanan pertanahan.

Sebagai bentuk penguatan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi, 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project tahap pertama turut menandatangani Pakta Integritas. Penandatanganan dilakukan secara langsung maupun daring.

Kantor Pertanahan yang terlibat dalam tahap awal tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, hingga Nusa Tenggara.

Kementerian ATR/BPN berharap tiga transformasi tersebut dapat mendorong pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan dan akuntabel. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pertanahan.

Momentum HUT ke-81 RI tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi ATR/BPN untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian dan kebutuhan masyarakat.

(RED)
Baca Juga:
https://www.habarterkini.com/2026/08/atrbpn-hadirkan-tiga-terobosan.html

Berita Terbaru

  • ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat
  • ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat
  • ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat
  • ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat
  • ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat
  • ATR/BPN Hadirkan Tiga Terobosan Pelayanan, Proses Pertanahan Ditarget Lebih Cepat

Posting Komentar

Ad
Ad